WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( NKRI )
Nama ( No Absen )
|
No Absen
|
Disusun Oleh
|
Mapel
|
Arifah
Fitria C
|
4
|
KELOMPOK 1
XI TKJ 1
|
PPKn
( Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia )
|
Darno
|
8
|
||
Gusti
Pabela
|
14
|
||
M. Nur
Rizal Prastiya
|
17
|
||
Parni Nur
S
|
22
|
||
Sartini
|
26
|
||
Solikhun
|
28
|
||
Sulistiya
Wardani
|
31
|
||
Tri Indah
Lestari
|
33
|
1. What ( Apa ). Apa itu NKRI?
Pembahasan
:
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah
Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan
nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United
Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang
kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Sedangkan menurut UUD 1945 Pasal 18, Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik
dengan sistem desentralisasi di mana
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal
18 UUD 45 menyebutkan :
1.)
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.
2.)
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4.) Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5.) Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.) Susunan
dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2. Where
( Dimana ). Di mana Wilayah NKRI itu ?
Pembahasan :
Wilayah
NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak
wilayah NKRI berada di antara:
•
Dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• Dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia
terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan
•
95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karena
letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim
tropis dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m2 di antara Samudra Hindia dan
Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas
perairannya 3.257.483 km2. Pulau dengan jumlah penduduk terpadat
adalah pulau Jawa.
Setengah
dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut,
Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau
Flores, Pulau Ambon, clan Pulau Halmahera. Perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun terus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia
terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah
terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah
untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Wilayah
NKRI mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu :
a. Malaysia,
b. Papua
Nugini
c. Timor
Leste.
Sementara
perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya:
a. Malaysia,
b. Singapura,
c. Vietnam,
d. Filipina,
e. Papua
Nugini,
f. Timor
Leste,
g. India,
h. Thailand,
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah
dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung
dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa,
Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti,
dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan,
Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang,
Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo,
Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua
Nugini
10.Pulau Manuk, Deli, Batukecil,
Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra
Hindia.
3. When
( Kapan ). Kapan wilayah NKRI terbentuk ?
Sebagai
Negara Maritim, NKRI telah melalui perjalanan panjang hingga bisa seluas
sekarang. Ada 5 (lima) tahap perkembangan luas wilayah NKRI:
Ø Wilayah NKRI pasca kemerdekaan (17
Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda ( 13 Desember 1957 ).
Ø Wilayah NKRI Setelah Deklarasi
Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
Ø Wilayah NKRI Setelah Deklarasi
Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
Ø Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga
sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
Ø Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS
Agustus 2010) hingga sekarang.
NKRI Baru tumbuh pada tanggal 15 AGUSTUS 1950
setelah RIS diakui kedaulatannya pada tanggal 27 DESEMBER 1949.
Tanggal 17 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959 (Berlaku
Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, cita-cita yang ingin dicapai seluruh rakyat Indonesia adalah ingin membentuk Negara Kesatuan, oleh sebab itu bentuk Negara Federasi yang pernah dipakai oleh Bangsa Indonesia dirasakan sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia. Maka beberapa Negara Bagian yang tergabung dalam Republik Indonesia Serikat atas inisiatif sendiri mengadakan musyawarah dengan tujuan untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950, ditetapkanlah UUDS 1950 sebagai pengganti KRIS, yang diundangkan pada tanggal 17 Agustus 1950, dan sejak saat itu bentuk Negara Indonesia berubah dari Negara Federasi menjadi Negara Kesatuan.
Sistem pemerintahan yang berlaku menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan Kabinet Parlementer atau pertanggung jawaban Dewan Menteri kepada Parlemen, dan Presiden hanyalah bertindak sebagai kepala Negara dan bukan sebagai kepala pemerintahan, hal ini sesuai dengan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Ketentuan dianutnya sistem parlementer dalam UUDS Sebelum tahun 1949 Indon masih wilayah koloni Belanda. Proklamasi tahun 1945 hanya menyataan/proclaim, tapi yang namanya negara INDONESIA belum diakui secara de facto dan diakui Internasional. Jadi, belum ada istilah NKRI. Serah terima "Indonesia" dari Hatta ke Beatrix yang terjadi tanggal 27 Desember 1949. Dan inilah yg dinamakan dengan Indonesia.
Perhatikan wilayah berwarna merah, itulah yg disebut dengan "NKRI" berupa Jawa tengah, sebagian kecil Jawa Barat dan sebagian besar Sumatra kecuali Sumut dan Sriwijaya/Palembang.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, cita-cita yang ingin dicapai seluruh rakyat Indonesia adalah ingin membentuk Negara Kesatuan, oleh sebab itu bentuk Negara Federasi yang pernah dipakai oleh Bangsa Indonesia dirasakan sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia. Maka beberapa Negara Bagian yang tergabung dalam Republik Indonesia Serikat atas inisiatif sendiri mengadakan musyawarah dengan tujuan untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950, ditetapkanlah UUDS 1950 sebagai pengganti KRIS, yang diundangkan pada tanggal 17 Agustus 1950, dan sejak saat itu bentuk Negara Indonesia berubah dari Negara Federasi menjadi Negara Kesatuan.
Sistem pemerintahan yang berlaku menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan Kabinet Parlementer atau pertanggung jawaban Dewan Menteri kepada Parlemen, dan Presiden hanyalah bertindak sebagai kepala Negara dan bukan sebagai kepala pemerintahan, hal ini sesuai dengan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer. Ketentuan dianutnya sistem parlementer dalam UUDS Sebelum tahun 1949 Indon masih wilayah koloni Belanda. Proklamasi tahun 1945 hanya menyataan/proclaim, tapi yang namanya negara INDONESIA belum diakui secara de facto dan diakui Internasional. Jadi, belum ada istilah NKRI. Serah terima "Indonesia" dari Hatta ke Beatrix yang terjadi tanggal 27 Desember 1949. Dan inilah yg dinamakan dengan Indonesia.
Perhatikan wilayah berwarna merah, itulah yg disebut dengan "NKRI" berupa Jawa tengah, sebagian kecil Jawa Barat dan sebagian besar Sumatra kecuali Sumut dan Sriwijaya/Palembang.
4. Who
( Siapa ). Siapa saja yang Warga Negara Indonesia itu ?
Pembahasan :
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi :
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun
tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa
secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan Ius
sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin
untuk “hak untuk darah”) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang
(individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan
bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara
di Eropa dan Asia Timur. Dan Ius soli atau jus
soli (bahasa Latin untuk “hak untuk wilayah”) adalah hak
mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan
tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis
(hak untuk darah).
5. Why
( Mengapa ). Mengapa NKRI terbentuk ?
Pembahasan :
Bagi bangsa Indonesia terjadinya
negara merupakan proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, jiwa dan
raga, harta dan benda. Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak
hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang
menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang
dicita-citakan).
Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Faktor yang
mempengaruhi terbentuknya NKRI yaitu:
1.) Adanya persamaan
nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang
lebih 350 tahun.
2.) Adanya keinginan
bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3.) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
3.) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4.) Adanya cita-cita
bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak
kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan
penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.
Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara
Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara
Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara,
bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan
demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
DEKLARASI DJUANDA
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri
Indonesia pada saat
itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan
kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan
di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum
deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie
1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di
wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya
mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal
asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi
Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic
State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,
sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan
bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU
No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik
Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km²
dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu
belum diakui secara internasional.
Berdasarkan
perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau
terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI
sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah
melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum
laut PBB ke-III Tahun 1982 (United
Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi
ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS
1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada
tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara,
Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan
Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13
Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
Isi
dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
- Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
- Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
- Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Wilayah
Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas
lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan
lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau
kita-kira 145%.
Perundingan
bilateral Indonesia-Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna dan selat
Malal. Perundingan ini berlangsung di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dengan
menghasilkan garis-garis batas wilayah baik daratan maupun laut, yang
dikukuhkan dengan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1971.
Pada
tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta
dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di
selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri
atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam
perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor
7 Tahun 1973.
Pada
tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia justru mengeluarkan sebuah
pengumuman Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil
diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang
berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut,
menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta
penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia.
Pengumuman
tersebut bagi pemerintah RI menambah luas laut yang berada di bawah yurisdiksi
Indonesia dengan lebih dari 2 kali luas wilayah laut berdasarkan Undang-undang
Nomor 4 tahun 1960.
Pada
tanggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa Indonesia tetap berjuang di UNCLOS IV, di
Markas PBB New York. Dalam konferensi itu telah disetujui sebuah rancangan
Konvensi Hukum laut yang baru, yang terdapat dalam rumusan wilayah nusantara
sesuai dengan konsep kenusantaraan Indonesia. Akhirnya Konferensi hukum Laut
yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V
(Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6
- 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :
-
Batas laut territorial selebar 12 mil.
-
Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
-
Batas ZEE adalah 200 mil.
-
Batas landas benua lebih dari 200 mil.
6. How
( Bagaimana ). Bagimana NKRI terbentuk ?
Pembahasan :
Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat
digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda
telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah
sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan
adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan
jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh
pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang
dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga
pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal
inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan
yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin
tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi
hasil bumi yang ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik
ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem
pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk
mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu
menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun
strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata
sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada
kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para
pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas
adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi
sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan
tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi
kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk
kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi
tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada
tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe
dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan
untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi
lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah
Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau
pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk
mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu
membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan
Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada
tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat
mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh
Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus
1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan
disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagaimana
Menjaga Keutuhan NKRI ?
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya
bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan
berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan
bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh
rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia
Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu.
Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu
tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta
didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi
sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi
ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus
terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam
intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat
dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang datang dari luar negeri
dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan
ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil
memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak
berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b) Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada
golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak
konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c) Pemberontakan
Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena
pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d)
Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman
ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang
ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang
melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik
ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah
dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology
Komunisme.
Bangsa
Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang
berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot
menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan
itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua
gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku
Mempertahankan NKRI :
1.) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
2.) Menciptakan ketahanan nasional, artinya
setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat
persatuan bangsa.
3) Menghormati perbedaan suku, budaya, agama,
dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan,
bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4.)
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa
persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam
bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5.)
Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat
mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik
alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan
nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki
wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat.
Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa
peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan
bermasyarakat.
6.) Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa
dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar,
akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar